Riauaktual.com - Keputusan dari sidang gugatan dengan nomor perkara 12/G/2017/PTUN.PBR dengan penggugat pasangan calon (Paslon) nomor 5 BISA (Bibra-Said) melalui kuasa hukumnya, Wan Subiantriarti SH MH, akan ditentukan selama 2 pekan lagi.
Sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Kamis (27/04/17) pagi dengan agenda menerima kesimpulan dari masing-masing pihak yakni Penggugat dan Tergugat, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Lusiana Permata Sari SH MH didampingi oleh 2 orang Hakim Anggota yakni Faisal Zad SH dan Nieke Zulfahanum SH MH.
Sementara dari Penggugat hadir kuasa hukum tim Bibra-Said (BISA), Wan Subiantriarti SH MH didampingi Sucipto Sihite SH dan pihak tergugat sendiri hadir kuasa hukum KPU Kota Pekanbaru.
"Kita sudah menerima kesimpulannya. Dan hasil keputusannya akan kembali dilakukan pada Senin (08/05/17) pagi," kata Ketua Majelis Hakim, Lusiana, mengetok palu dan menutup sidang.
Kuasa hukum BISA, Wan Subiantriarti SH MH berharap, kepada hakim yang berwenang dapat menyelesaikan perkara putusan ini dengan seadil-adilnya.
"Kita minta PTUN berwenang menyelesaikan perkara ini dan memutuskan secara bijak dan adil," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, dalam pokok perkara ini, PTUN diminta mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya membatalkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru Nomor : 11/Kpts/KPU-Kota-004.435265/III/2017 tanggal 15 Maret 2017 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017.
Penggugat dalam pokok perkaranya di PTUN meminta pihak Tergugat dalam hal ini KPU Pekanbaru untuk mencabut Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru Nomor : 11/Kpts/KPU-Kota-004.435265/III/2017 tanggal 15 Maret 2017 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017
Sidang gugatan ini dilakukan menyusul keluarnya surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru Nomor : 11/Kpts/KPU-Kota-004.435265/III/2017 Tanggal 15 Maret 2017 tentang penetapan pasangan calon walikota dan wakil walikota terpilih dalam pemilihan walikota dan wakil walikota Pekanbaru tahun 2017.
Perlawanan oleh kuasa hukum BISA ini munculnya karena proses Dismissal atas keluarnya Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru Nomor : 12/PEN-DIS/2017/PTUN-PBR Tanggal 30 Maret 2017 antara Drs H Destrayani Bibra MSi sebagai penggugat melawan KPU Kota Pekanbaru sebagai tergugat. (bir)